
WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung – KPK RI sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan dari masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung.
Permainannya, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025), PT STJ membeli lahan-lahan yang hendak dijadikan jalan proyek strategis nasional tersebut.
Lalu, perusahaan menjualnya ke BUMN PT Hutama Karya yang menggarap proyek tol. Namun, perusahaan ternyata belum melunasi pembayaran lahannya kepada pemilik lahan hingga kini.
“Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10 persen sampai dengan 20 persen oleh PT STJ,” ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK telah memeriksa 13 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk petani, buruh harian lepas, serta pihak swasta inisial INT, MBU, MNBS, AH, Z, Q, ARR, ARDP, RY, MBKS, H, PP, dan ABS.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi ini. (*)