
Oplus_131072
WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) meminta semua masjid di jalur mudik buka 24 jam sebagai tempat istirahat pemudik. Terutama dalam arus balik Lebaran 2025.
Hal itu, tertua dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang Dukungan Pembukaan Masjid Guna Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idulfitri Tahun 2025. Surat yang diteken Gubernur Lampung per 27 Maret 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota itu dalam rangka mendukung kelancaran pemudik pada arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 2026 yang aman dan nyaman khususnya di Provinsi Lampung.
Surat edaran itu meminta agar menghimbau para Pengurus Masjid di sepanjang jalur mudik dan balik yang filintasi oleh para pemudik Hari Raya Idulfitri 2026 di wilayah masing-masing untuk dibuka selama 24 jam. Masjid menjadi fasilitas tempat ibadah dan istirahat bagi pemudik yang melintas di jalan yang bersangkutan.
Kemudian, menjaga stabilitas dan kenyamanan daerah meliputi keamanan dan ketenangan umum, dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama Forkompimda dan pemangku kepentingan terkait. Termasuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan selama arus mudik dan balik Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 di wilayah masing-masing.
Gubernur Mirza mengatakan ketentuan buka 24 jam ini juga berlaku bagi masjid yang dia pimpin. Maklum, Mirza merupakan Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas yang berada di jalur mudik yakni Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di seberang Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.
Masjid senilai Rp11 miliar yang diresmikan 6 Oktober 2023 ini rutin menjadi tempat istirahat para musafir yang melintasi Jalan Lintas Sumatera. Menurut Mirza masjid berlantai dua ini dapat dipakai pemudik istirahat hingga mandi karena dilengkapi kamar mandi.
“Silakan mampir dan istirahat. Jangan paksakan mengemudi bila lelah dan sakit. Utamakan keselamatan berkendara agar selamat tiba di rumah masing-masing,” kata Mirza.yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandar Lampung itu (*)